Wednesday, September 8, 2010

Kolonel Adjie Suradji mengkritik Presiden SBY

Tulisan Kolonel Angkatan Udara Adjie Suradji yang dimuat harian KOMPAS edisi 6 September 2010, pada halaman 6, mengundang kontroversi. Melahirkan berbagai pendapat, baik yang mendukung maupun yang kotra. Salah satu pengamat dari Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI dan The Indonesia Institute, Jaleswari Pramodhawardani, memberikan penilaiannya terhadap opini Kolonel Adjie. Dalam tulisannya yang dimuat vivanews.com Jaleswari menyimpulkan bahwa tindakan Adjie sebagai seorang perwira TNI aktif adalah merupakan tindakan indisipliner.

Peneliti lainnya, Burhanuddin Muhtadi, dari Lembaga Survei Indonesia serta Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, bahkan menduga bahwa tindakan Kolonel Adjie tidak dilakukan sendirian. Ada ‘penumpang gelap’ yang mungkin lawan politik dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Ketua Komisi I Bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, menyalahkan tindakan Kolonel Adjie yang melakukan kritik dengan cara terbuka.

Di kalangan masyarakat, keberanian Adjie Suwadji melontarkan kritik kepada Presiden ditanggapi dengan berbagi pendapat. Ada yang menyebutkan sebagai tindakan yang baik sebagai pahlawan demokrasi.

Ada juga yang malah balik bertanya : Bolehkah mengkritik Presiden di negeri ini?

Terlepas dari itu semua, terhadap tindakan Adjie Suradji ini bisa dipilah yang pro dan kontra itu dari berbagai kepentingan. Para nara sumberi yang ahli dan independent akan mengkaji dari berbagai disiplin ilmu atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada juga orang yang hanya melihat dari subyeknya, siapa si pembuat kritik itu. Kemudian ada pula yang melihat dari sisi siapa yang dikritik. Karena yang dikritik itu seorang Presiden, bisa ditebak, banyak juga yang mengomentari tindakan Kolonel Adjie dari sisi yang terakhir ini. Opini Adjie dianggap sebagai sesuatu pembenaran.

Yang pasti, untuk menjawab boleh tidaknya mengkritik, harus tahu aturan mainnya. Siapa, kapan, di mana, dengan cara bagaimana, apa isi kritik yang disampaikan tidak boleh melanggar tiga hal. Etika kesopanan dan kesusilaan, kepentingan publik, dan peraturan perundang-undangan.

---