Sunday, May 30, 2010

Kedudukan Hakim Garis dalam Konstelasi Tata Hukum Nasional.

Kita semua sudah tahu bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh

sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, dan oleh sebuah

Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum

dan keadilan.

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung tersebut di atas meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan

tata usaha Negara.

Dalam pelaksanaannya, disebutkan bahwa semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Ketentuan-ketentuan di atas termaktub dalam Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Atas dasar itu maka penulis bertanya kepada pengetik, “Bagaimana kedudukan Hakim Garis dalam konstelasi Tata Hukum Nasional?”

Hakim garis sangat dibutuhkan dalam mengadili berbagai kecurangan yang terjadi di dalam event olah raga. Bahkan hakim garis membantu menentukan kepastian hukum akan posisi bola apakah sudah keluar lapangan atau masuk.

Peranan Hakim Garis sangat menopang kesuksesan penciptaan manusia Indonesia seutuhnya yang sehat rokhani serta jasmaninya. Bukankah event olahraga sangat besar korelasinya dengan kesehatan jasmani?.

Tanpa hakim garis pertandingan Bulutangkis, Tenis Lapangan, Bola volley dan Sepak Bola tidak dapat dilangsungkan.

Para hakim berpakaian lengkap, bahkan dilengkapi toga. Tapi kenapa hakim garis dalam sepak bola hanya bercelana pendek? Pakai kaos lagi! Lagi pula ada ketidakadilan dalam pemberian fasilitas alat kerja buat hakim garis. Semua hakim punya palu. Kenapa hakim garis hanya dibekali selembar bendera dengan gagang pendek saja. Di mana keadilan dapat ditegakkan?.

Para hakim, kalau menjalankan tugasnya, duduk berdampingan sehingga bisa saling berbisik satu sama lain. Tapi kenapa hakim garis, kalau bertugas, walau cuma dua orang, kok ditempatkan dalam posisi yang berjauhan. Dipisahkan oleh lebar lapangan bola yang tidak mungkin mereka bisa saling berbisik. “Jangankan berbisik, teriak pun tak akan terdengar karena tertimpa bahana sorak sorai supporter Bonek!”

No comments:

Post a Comment